Welcome Web Support Menaramas invest.com

Menaramas-invest.com Menghadirkan Program Investasi aman dan Resiko kecil, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggung jawabkan, memberikan solusi keuangan bagi Anda.

Kami juga Memiliki Beberapa Tim Kinerja dan Wakil Pialang Yang Andal dan Bertanggung jawab yang SUDAH TERDAFTAR DI BAPPEBTI sehingga Investasi Anda dapat Berjalan sesuai Yang di harapkan Bersama.

Tampilkan postingan dengan label cara mendapatkan uang di internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cara mendapatkan uang di internet. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Mei 2011

gagasangagasan brilian untuk menjadi kaya

Belum lama ini saya menemukan sebuah fakta menarik di sekolah kehidupan Indonesia. Faktanya mengatakan bahwa orang-orang yang paling kaya di negeri ini ternyata bukanlah mereka yang suka berbicara tentang cara-cara cepat menjadi kaya. Dan mereka yang sering beriklan di media massa menawarkan gagasangagasan  brilian untuk menjadi kaya, ternyata tidak satu  pun yang termasuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia.


Fakta ini diumumkan oleh Executive Chairman of Globe Asia Rizal Ramli, dan sebagian dilaporkan oleh Harian Kompas, 31 Juli 2007, halaman 17. Isinya tentang 150 orang terkaya di Indonesia, dan kekayaan pejabat publik, pengusaha yang jadi pejabat publik, di luar daftar 150 orang terkaya.

Dalam daftar pengusaha yang jadi pejabat publik, dua nama teratas adalah Fadel Muhammad, Gubernur Gorontalo, dengan kekayaan 16,6 juta dollar AS, disusul Fahmi Idris, Menteri Perindustrian saat ini. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekayaan 516.000 dollar AS atau Rp 4,6 miliar per tahun 2004. Salinan daftar yang dimuat Kompas adalah sebagai  berikut:

Memikirkan nama-nama orang terkaya yang muncul dalam daftar di atas, dikaitkan dengan maraknya seminarseminar tentang ilmu menjadi kaya di Indonesia satu dekade terakhir, saya mencoba menarik sejumlah pelajaran untuk diri sendiri.

Pertama, jalur menuju daftar orang terkaya agaknya memang dunia usaha, dunia bisnis, dunia perdagangan INFO APLI Edisi XXXVII/Juli-September 2007 15  dalam arti luas. Para pejabat publik yang kaya raya pun kita temukan adalah mereka yang datang dari dunia usaha, bukan pegawai negeri yang merintis karier dari bawah, bukan pula kaum profesional dengan keahlian  spesifik di bidang tertentu di luar dunia usaha. Dengan demikian, jika menjadi kaya adalah tujuan yang dianggap paling bermakna dalam hidup, maka pilihan untuk berkiprah dalam dunia usaha adalah pilihan yang masuk akal.

Kedua, orang-orang yang mengajarkan tentang ilmu menjadi kaya, ternyata tidak datang dari kelompok yang paling kaya. Mereka datang dari kelompok yang sedang berusaha menjadi lebih kaya, dari kelas menengah yang memiliki ambisi luar biasa. Mungkin ini juga bisa diartikan bahwa orang tidak bisa menjadi sungguhsungguh kaya dengan mengandalkan keterampilan berbicara saja. “Bisnis bicara” tidak membuat orang menjadi yang terkaya di negaranya. Bahkan “bisnis bicara” oleh sebagian kalangan tidak dianggap bisnis dalam arti sesungguhnya. Hanya jika “bisnis bicara” dilengkapi dan dilanjutkan dengan kegiatan usaha dalam skala industri atau konglomerasi tertentu (tembakau, consumer goods, properti, pertanian, pertambangan, media, dsb), maka posisi terkaya dimungkinkan untuk diraih.

Ketiga, kelompok masyarakat yang masuk dalam daftar orang terkaya tidak suka berbicara tentang caracara cepat menjadi kaya. Sebagian malah kita dapatkan sebagai orang-orang yang tidak fasih berbicara, atau setidaknya suka menghindari kesempatan untuk berbicaradi muka umum. Dalam arti tertentu mereka mungkin memang menganggap kemampuan berbicara tidakrelevan dengan ambisi mereka untuk berhasil dalam usaha yang ditekuninya. Bahkan ada yang menduga orang-orang kaya tak banyak berbicara untuk publisitas karena publisitas sering membuat mereka mendapatkan masalah.  Karena itu, mereka lebih suka membayar pihak tertentu, kaum profesional, untuk berbicara untuk dan atas nama mereka.

Keempat, soal pencitraan dalam masyarakat. Sungguh menarik bahwa mereka yang masuk dalam daftar orang terkaya itu bukanlah orang-orang yang dicitrakan kaya raya oleh media massa. Sebagian malah berusaha untuk tidak dikenal sebagai orang kaya raya, dengan alasannya masing-masing. Sementara orang-orang tertentu yang rajin berbicara soal ilmu menjadi kaya, justru terkesan berupaya keras mencitrakan diri mereka sebagai orang yang sungguh-sungguh kaya dalam pandangan masyarakat. Yang terakhir ini memanfaatkan publisitas media massa untuk membangun citra tersebut. Dan dengan citra semacam itulah mereka menarik keuntungan untuk memperkaya dirinya.

Empat pelajaran di atas membuat saya teringat pada pemikiran Stephen Covey mengenai character ethics dan personality ethics. Menurut Covey, sejak Amerika menyatakan kemerdekaannya di tahun 1776, ajaran-ajaran yang berkembang dalam masyarakat utamanya bertumpu pada pentingnya pengembangan karakter (kerja keras, antusias, tulus, rendah hati, tekun, dsb) untuk meraih sukses. Hal
ini berjalan sampai 150 tahun. Lalu, di pertengahan tahun 1920-an, dan hampir bersamaan dengan terjadinya masa depresi besar, berkembanglah ajaran-ajaran yang mengutamakan teknik-teknik human relations dan public relations, serta positive mental attitude. Pada masa itulah soalsoal pencitraan, yakni personality ethics, menjadi lebih didahulukan ketimbang karakter yang sesungguhnya.

Ajaran-ajaran mengenai ilmu menjadi kaya dalam waktu cepat tumbuh menjamur, menjadi semacam “hiburan” atau “candu” bagi masyarakat yang didera penderitaan karena kemiskinan dimana-mana.


Saya jadi bertanya-tanya pada diri sendiri, apakah Indonesia sedang berada pada era seperti Amerika tahun  1920-an itu? Bagaimana pendapat Anda?


info: apli XXXVII juli-september 2007

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.
Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.
Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Apa itu HYIP?

Apa itu HYIP?

Mungkin banyak orang yang berkecimpung di dunia investasi pasti sudah pernah mendengar isitilah HYIP atau High Yield Investment Program atau Investasi dengan profit (bunga) tinggi, tapi saya yakin masih banyak belum tahu seluk beluk HYIP ini secara mendetil terutama bagi pemula. Artikel berikut ini akan mengulasnya secara singkat dan jelas.
Apa itu HYIP?
HYIP atau High Yield Investment Program atau Program Investasi Dengan Profit Tinggi merupakan program investasi yang tumbuh dan berkembang pesat terutama di internet. Perkembangan HYIP di internet sendiri baru dirasakan sekitar tahun 2003 – 2004 dan mulai tahun 2005 telah meraja lela dan sampai juga ada orang Indonesia yang memulai usaha ini. Banyak sekali HYIP yang saat ini dibuat dengan tujuan untuk menipu terutama bagi mereka yang belum paham tentang resiko dan bahayanya berinvestasi di HYIP.
HYIP banyak yang menerapkan “ponzi scheme” yaitu suatu skema dimana orang yang masuk dahulu pada program mendapat profit yang didapat dari orang yang masuk belakangan, dan apabila sudah tidak ada yang masuk atau yang masuk berkurang, maka program tersebut akan tutup (scam). HYIP sendiri saat ini banyak menggunakan mata uang internet (e-currency/e-money) seperti Liberty Reserve, e-gold, e-wallet, asia-wallet, dll. Beberapa di antaranya ada juga yang menggunakan e-point, ataupun lewat transfer bank maupun “Bank-Wire”. Setelah kejatuhan E-Gold, Liberty Reserve merupakan e-currency yang paling banyak dipakai saat ini untuk investasi HYIP.

Jenis-jenis HYIP

HYIP sangat banyak dan beragam yang beredar saat ini di internet. Dari besarnya pembayaran ada terdapat HYIP yang membayar 0.1% perhari bahkan hingga 1000% perhari. HYIP yang membayar di atas 5% perhari biasanya dibuat dengan tujuan 100% menipu, paling lama bertahan bulanan. Ada HYIP yang membayar per-hari, per-minggu, per-bulan dan ada juga yang membayar per-jam, per-menit bahkan per-detik. HYIP yang bayarnya per-jam, per-menit, dan per-detik juga dibuat untuk tujuan menipu yang biasanya tutup dalam waktu mingguan.
Dari cara pembayaran ada 3 macam cara yang biasa dilakukan oleh HYIP yaitu:
  1. Manual – pembayaran (withdraw) ini harus disetujui dahulu oleh pengelola (admin) HYIP baru dibayarkan ke anda antara 1 – 48 jam setelah anda meminta pembayaran atau profit telah jatuh tempo lewat transfer ke e-currency langsung.
  2. Instant – pembayaran langsung diterima anda setelah anda meminta pembayaran (request withdraw) dan saat itu juga tertransfer ke e-currency account tanpa perlu di-approve oleh admin HYIP.
  3. Automatic – pembayaran akan langsung tertransfer ke rekening e-currency tanpa perlu anda minta terlebih dahulu.
Kemana HYIP Menginvestasikan Uang Kita?
Banyak program HYIP yang mengaku mereka menginvestasikan uang investor ke saham, index, option, obligasi dan forex. Ini mungkin saja benar kalau mereka menawarkan profit yang kecil kepada investor (di bawah 3% per-hari). Khusus untuk HYIP yang mengaku mereka menaruh uang investor di forex memang profitnya bisa besar kalau untung tapi kalau rugi pun juga besar, kecuali adminnya sudah berpengalaman di bidang forex. Jadi kalau ada HYIP yang mengaku mereka menaruh uang investor di saham, index, option, dan obligasi lalu menawarkan keuntungan di atas 3% perhari, besar kemungkinan itu cuma ponzi scheme.
Banyak juga admin HYIP itu menaruh uang investor itu di program HYIP lain juga yang tentunya menawarkan profit yang lebih tinggi, jadi uang investor diputarnya di situ-situ juga. Hal ini juga dilakukan oleh HYIP lokal (Indonesia), jadi ketika program yang mereka investasikan uangnya tutup, maka mereka juga akan ikut tutup juga. Tetapi banyak HYIP yang dibuat dari pertama dengan tujuan menipu, jadi uangnya tidak diinvestasikan kemana-mana, biasanya yang begini mereka pasang target kalau sudah mencapai jumlah tertentu akan tutup (scam) sendiri.
Ada juga yang menginvestasikan uangnya ke sektor riil, tapi ini sangat kecil prosentase nya.
Kesimpulan
Beberapa HYIP itu terbagi dalam beberapa jenis:
  1. Scammer. Program ini hanya mengumpulkan investasi saja dan memberikan pembayaran pada investor sebagai rangsangan untuk investasi yang lebih besar. Begitu jumlah investasi besar, mereka menghilang…Maling.
  2. Pengelola HYIP benar-benar melakukan perdagangan forex, tetapi mereka bukan ahlinya. Yang seperti ini akan membuat HYIP yang mereka kelola cepat bangkrut.
  3. Pengelola HYIP menginvestasikan dana anggota ke HYIP lain (makelar).
  4. Pengelola HYIP benar-benar memiliki tim trading (manager investasi) yang bagus. HYIP jenis ini yang biasanya bisa bertahan bertahun-tahun.
Sayangnya, secara online sangatlah sulit untuk mengetahui jenis pengelolaan program HYIP. Meskipun demikian, kita masih dapat menarik keuntungan besar dengan beberapa cara.
Kriteria HYIP yang Layak Untuk Diikuti
Dari pengalaman saya, ada beberapa kriteria HYIP yang cukup layak untuk anda investasikan uang anda dan kemungkinan anda bisa profit atau setidaknya tidak rugi banyak kalau berinvestasi, HYIP ini setidaknya harus memenuhi 8 dari 11 kriteria di bawah ini:
  1. HYIP harus sudah beroperasi setidaknya lebih dari 30 – 60 hari, jangan investasikan uang anda ke HYIP yang kurang dari 30 hari (1 bulan). Kecuali kamu mau strategi hit & run.
  2. HYIP harus bayarnya jarang bermasalah, jarang telat atau HYIP yg ratingnya bagus di mata investor selama jangka waktu atau lamanya beroperasi. Ini anda bisa cek di user rating atau di forum-forum.
  3. Profit yg ditawarkan harus masuk akal (1% – 4% atau dibawah 5% perhari), kalau yang di atas itu tidak akan bertahan lama dan tidak mungkin sampai tahunan, umurnya mungkin mingguan atau bulanan.
  4. Situs program jarang bermasalah atau jarang down, kalau situs terlalu sering down atau bermasalah akan sulit bagi investor untuk menarik uangnya apabila sistem pembayaran HYIP manual atau instant dan biasanya akan segera tutup (scam)
  5. Plan investasi tidak berubah atau ada penambahan plan investasi baru dalam jangka waktu belum 1 tahun HYIP beroperasi. Biasanya HYIP yang menawarkan program baru dengan profit makin tinggi dari yang program lama berarti sudah mau tutup dan kalau yang menawarkan penurunan profit berarti HYIP sedang kesulitan dana
  6. Investasi minimalnya di atas $1 atau setidaknya $5. Secara logika $1 tidak pantas untuk dipakai untuk investasi
  7. Situs sebaiknya mempunyai sekuriti semacam DDOS protection, SSL 128 bit dan lain sebagainya. HYIP yang mempunyai situs demikian lebih aman dari serangan para hacker dan mengindikasikan mereka serius, karena mereka mengeluarkan modal besar untuk membeli program proteksi tersebut.
  8. Situsnya tidak dibuat memakai script pasaran yang banyak dijual oleh penjual script. Anda pasti bisa membedakan kalau anda sudah sering berkecimpung di HYIP.
  9. Situs sebaiknya memiliki akses database dalam arti anda bisa register, login dan mengecek hasil investasi anda. Banyak HYIP Indonesia yang menawarkan investasi lewat SMS yang ternyata 100% menipu. Kalau di luar negeri banyak juga HYIP yang situsnya hanya untuk akses menyetor uang ke rekening mereka dan tanpa mempunyai fitur database untuk mengecek status investasi.
  10. Pilih HYIP yang banyak memasang iklan (banner) di situs lain, karena yang pasang iklan berarti mereka telah keluar modal besar yang mengindikasikan mereka serius.
Aturan Main yang Harus Diikuti Dalam HYIP
Supaya anda bisa profit atau meminimalisasi resiko kerugian berinvestasi di HYIP, ada aturan yang harus diikuti , antara lain:
1. Jangan re-invest atau menambah investasi anda terus menerus sebelum anda BEP (break even point) atau balik modal. Anda harus pasang target berapa yang harus anda investasikan, setelah itu anda stop dan nikmati profit. Dari profit yang ada setelah anda balik modal terserah anda ingin investasikan kembali atau investasikan ke HYIP lainnya
2. Jangan pernah “compounding” atau memakai fasilitas bunga berbunga (bunga majemuk) yang ada pada program HYIP, kecuali sudah balik modal. Jangan investasikan kembali profit yang anda dapatkan, tetapi tariklah setiap saat kalau anda sempat.
3. Investasikan uang nganggur anda atau uang yang tidak terpakai atau uang yang anda rela untuk hilang karena setiap investasi ada resikonya dan HYIP juga demikian. Bedanya HYIP tergolong investasi yang HIGH PROFIT dan HIGH RISK di mana resiko anda mendapatkan profit yang tinggi anda harus perhitungkan apakah sepadan atau tidak dengan resiko yang anda tanggung bila mendadak HYIP tersebut tidak membayar anda
4. Pasang target perolehan anda dan jangan serakah. Memang banyak HYIP yang menawarkan profit yang mengiurkan dan ketika anda invest dan kebetulan anda untung jadi anda tergiur untuk mendapatkan “lebih”. Saran saya jangan sekali-kali anda tergoda dengan meminjam uang, menjual barang atau memakai uang anda lebih dari 10% dari total yang ada untuk investasi di sini kecuali anda sudah berpengalaman. Sekali lagi saya ingatkan investasi ini beresiko tinggi. Pasang target investasi anda misalnya anda cuma invest maksimal 10 juta di sejumlah HYIP dan kalau balik modal, dari profitnya baru diinvestasikan lagi kalau rugi anda wajib berhenti
5. Diversifikasi atau pengalihan investasi ke beberapa program investasi atau yang dikenal dengan pepatah “jangan menaruh telor dalam satu keranjang”. Semua di dunia ini tidak ada yang abadi apalagi program investasi seperti HYIP yang bisnisnya dilandaskan azas kepercayaan. Anda percaya anda invest, kalau ragu-ragu mending jangan
6. Jangan memasukan uang ke dalam HYIP apapun lebih dari $10,000 sebelum anda yakin bahwa HYIP tersebut punya record membayar investor yang investasinya besar, karena ada HYIP yang tidak membayar investornya kalau sudah investasinya di atas ribuan dollar tapi membayar yang investasi kecil (puluhan sampai ratusan) supaya rating mereka bagus
Semua orang yang profit di HYIP dan hidup dari investasi HYIP pasti mengikuti langkah-langkah di atas karena ini sudah merupakan aturan baku yang harus diikuti.
Kesalahan Investor Ketika Terjun ke HYIP
Di Indonesia saat ini banyak sekali berkeliaran HYIP baik yang online maupun offline. Banyak juga yang tadinya offline dibuat online oleh para membernya. Ada beberapa HYIP Indo yang investasinya di bidang forex dan ada juga yang uangnya di investasikan ke HYIP lain di luar negeri. Profit yang ditawarkan umumnya lebih kecil dari pada HYIP di luar negeri. Banyak HYIP di Indonesia yang memakai metode pembayaran lewat transfer BCA per-minggu, per-2 minggu bahkan per-bulan.
Sejak tahun 2006 – 2007 banyak sekali HYIP lokal yang online maupun offline berguguran satu persatu bahkan ada yang umurnya sudah hampir 10 tahun ikut tutup pula. Ini menjadikan HYIP Indo mempunyai potensi resiko kerugian sangat besar dilihat dari analisa resiko karena selain profit yang ditawarkan kecil sehingga untuk BEP jangka waktunya lebih lama (rata-rata di atas 6 bulan bahkan ada yang sampai tahunan). Selain itu karena pembayarannya rata-rata mingguan atau bulanan memperparah lamanya proses BEP itu sendiri, belum lagi banyak yang umurnya tidak lebih dari 1 tahun.

Belum lagi tampaknya ada regulasi dari pemerintah dan perbankan dan juga pihak bapepti yang ingin lebih memperketat pengontrolan arus uang di masayarakat dan perusahaan investasi yang tampaknya bisa berdampak buruk bagi HYIP yang kategori benar.
Kesalahan yang sering dilakukan investor HYIP antara lain:
1. Memakai uang hasil pinjaman atau utang baik dari teman, kerabat, saudara, perusahaan, bank ataupun dari hasil jual tanah, rumah, mobil, uang simpanan bertahun-tahun untuk cadangan dan keperluan hidup untuk investasi di HYIP dalam jumlah besar. Semua investasi ada resikonya dan banyak investor yang tidak menyadarinya. Resiko bisa menjadi lebih kecil jika kita investasi di HYIP yang tepat dengan waktu (timing) yang tepat pula dan proses pembayaran HYIP perhari serta jangka waktu BEP HYIP yang cepat.
2. Melakukan re-invest atau menambah investasi padahal investasi yang dilakukan belum BEP tanpa memasang target maksimal investasi. Memang proses bunga berbunga atau uang membuat uang sering membuat orang terlena apalagi yang sudah pernah profit dalam jumlah yang besar sehingga menjadi lupa diri dan terus menambah investasi dan mengabaikan resiko investasi sehingga pada waktu perusahaan HYIP mendadak tutup maka si investor akan rugi dan tidak mungkin akan profit
3. Invest ke HYIP tanpa mengecek HYIP tersebut secara mendetil apakah masih membayar atau tidak, pembayaran selama ini bagaimana dan rating serta kredibilitas HYIP. Investor yang melakukan ini ibarat investor buta yang berjalan tanpa tongkat di mana kemungkinan besar akan rugi dalam berinvestasi di HYIP.
4. Invest di HYIP yang menawarkan profit yang tinggi sekali dan tidak masuk akal (di atas 5% perhari) juga kesalahan yang besar dan HYIP ini tidak akan bertahan lama. Anda bisa kelihangan modal kapan saja kalau invest di sini
5. Invest di HYIP yang baru berumur beberapa hari juga mempunyai resiko yang besar karena banyak HYIP yang cuma membayar investornya beberapa hari saja dan ada pula yang tidak membayar sama sekali dari pertamanya. Invest di HYIP yang umurnya lebih dari 1 tahun juga bisa berbahaya karena ada HYIP yang memanipulasi umur HYIP itu sendiri dengan mengatakan bahwa mereka sudah ada sejak 2 atau 3 tahun lalu. Jadi intinya anda yang harus rajin mengecek HYIP yang akan anda invest.
Cara Aman Investasi di HYIP
Saran saya untuk investasi di HYIP adalah anda pasang target dan siap untuk rugi pertamanya walaupun belum tentu anda akan rugi, ibarat pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan”. Misalnya target anda keluarin modal 5 juta rupiah, anda beli LibertyReserve senilai itu terus invest di beberapa HYIP yg ratingnya bagus, jangan reinvest dahulu, tarik setiap anda terima profit, pelajari pola dan cara kerja HYIP tersebut, dan pantau setidaknya 6 bulan hingga 1 tahun kalau anda profit, terserah anda profitnya mau di re-invest lagi atau anda tanam di HYIP lain, kalau ternyata rugi anda sebaiknya berhenti.
Langkah-langkah investasi yang benar, yaitu :
1. Testing dahulu HYIP dengan menyetor investasi minimal (min. deposit) ke HYIP yang sudah anda cek status dan ratingnya sebelumnya. Setelah HYIP membayar anda, cobalah untuk mencairkan profit anda, kalau semuanya lancar baru lanjut ke nomor 2
2. Masukkan investasi anda yang benar (target investasi anda) ke HYIP
3. Ambillah atau cairkan profit anda sesering mungkin kalau HYIP anda memakai sistem withdraw manual atau instant
4. Tunggu sampai modal anda kembali, setelah itu terserah anda ingin re-invest profit anda atau memakai profit anda untuk invest di tempat lain. Saran saya anda sebaiknya re-invest setengahnya, sisanya invest di tempat lain

Cara di atas bisa dibilang paling benar dan aman untuk investasi, kalaupun anda rugi tidak akan rugi semua, kecuali anda lagi sial benar baru invest, HYIP mendadak tutup (scam). Cara di atas memungkinkan anda untuk profit kalau dilakukan sesuai ketentuan terutama kalau anda invest di HYIP luar yang jangka pengembalian modalnya singkat antara 50 – 100 hari atau 2 – 4 bulan (profit perhari 1% – 3%).
Kesimpulan
Investasi di HYIP menurut saya resikonya hampir sama dengan bertrading forex, semakin anda tidak berpengalaman maka anda akan rugi semakin banyak. Apalagi kalau anda nafsu atau serakah ingin memperoleh profit yang tinggi. Intinya kalau anda ingin bisa profit pada akhirnya harus sering baca dan banyak belajar dari para senior yang sudah banyak malang melintang di dunia HYIP ini.
Intinya dari artikel ini ialah jika anda ingin investasi di HYIP, cari HYIP yang rating bagus yang bisa mengembalikan modal anda antara 50 -100 hari (maksimal 150 hari), di bawah atau di atas itu sebaiknya jangan. Pasang target modal berapa yang ingin anda investasikan (sebaiknya maksimal 5% – 10% saja dari total uang anda), jangan re-invest lebih dari 2 kali (menambah investasi atau compounding – memasukan profit ke investasi) sebelum modal anda kembali. Setelah kembali, anda pakai profitnya untuk dipakai invest kembali atau invest di tempat lain. Ini merupakan cara yang paling benar dalam berinvestasi di HYIP.
Anda sebaiknya juga membuat patokan sendiri di dunia HYIP karena setiap orang pasti ada patokannya sendiri-sendiri dan terus me-review perkembangan investasi anda di HYIP dari bulan ke bulan serta pasang target uang yang dikeluarkan (modal) untuk investasi di HYIP, kalau anda untung anda lanjut dan kalau anda rugi dan uang modal anda habis, sebaiknya anda berhenti dan anggap ini sebagai suatu pengalaman hidup.
Kalau anda sudah melakukan semua ketentuan yang benar dan tidak melakukan kesalahan investasi, tetapi anda masih rugi di HYIP, berarti nasib anda memang sial seperti contoh anda bergabung di satu HYIP yang bonafid yang sudah anda telusuri, tapi baru bergabung besoknya perusahaan langsung tutup dan ini terjadi juga pada perusahaan HYIP yang lain. Kalau terjadi demikian saya sarankan anda berhenti karena usaha / investasi ini tidak cocok dengan anda karena memang tidak semua orang bisa sukses di semua bisnis.
Akhir kata usaha apapun tentu ada resiko bisa rugi dan bangkrut baik karena salah manajemen, ditipu, SDM yang tidak kompeten, persaingan, terkena dampak bencana alam, kebakaran, dirampok atau dijarah dll. Kalau investasi di HYIP resiko cuma satu saja yaitu perusahaannya tutup atau tidak membayar lagi. Tapi bagaimanapun resiko tetap resiko baik sekecil apapun bila anda menghadapinya dan tidak siap untuk itu akan membuat anda rugi dan besar tidaknya kerugian tergantung terhadap anda apakah anda siap dan ada rencana untuk menghadapinya atau ada rencana cadangan (backup plan) bila ini terjadi.

Harap pahami ini!!

web ini adalah web support dari menaramas invest yang hanya untuk pengembangan grub saja,dan tidak ada hubunganya dengan perusahaan,segala transaksi keuangan seperti pentransferan bonus adalah web pusat yang melakukanya dan ini hanya sebagai web support pengembangan grup

SYARAT DAN KETENTUAN YANG HARUS DISETUJUI SEBELUM MENGIKUTI PROGRAM2 INI :

  • Saya selaku penyampai informasi ini tidak bertanggung jawab atas efek sampingnya yg bisa membuat orang jadi malas bekerja.

  • Saya bukan pengelola semua program2 tsb, saya juga adalah investor dan tdk ada hubungan apapun dengan pemilik program2 tsb, jadi segala resiko yang terjadi ditanggung oleh pribadi kita masing-masing.

  • Berinvestasilah sesuai dengan kemampuan financial Anda, investasikanlah uang anda sebesar yang Anda siap untuk kehilangannya. Maksudnya bahwa tidak ada jaminan bahwa program2 ini akan berjalan selamanya, karena cepat atau lambat semuanya pasti akan berakhir.

  • Gunakanlah uang free (nganggur), jangan gunakan uang dapur, uang belanja, uang sekolah, apalagi uang hasil ngutang.

  • Jangan memaksakan diri dan terburu nafsu.

  • Utamakan dulu untuk balik modal, setelah itu terserah kamu atur sendiri mau compound berapa.

  • Bisnis ini saya rekomendasikan hanya untuk Anda yang berani, bila merasa ragu dan takut sebaiknya lupakan saja, tekunilah pekerjaan Anda dan simpanlah uang anda di Bank,  karena berarti anda tidak cocok dengan bisnis kaya gini.

  • Ingat !!! bisnis ini beresiko sangat tinggi, Kemungkinan uang anda hilang bisa kapan saja.


  •  
    Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail